Fiqih Salaf tentang Shalat Tarawih
Al Kasani rahimahullahu berkata:
“Adapun pada zaman kita sekarang, maka yang afdhol adalah hendaknya imam membaca sesuai kondisi masyarakat makmumnya antara semangat dan malas. Hendaknya imam membaca surat yang sekiranya tidak membuat jamaah lari dari shalat berjamaah, karena memperbanyak jamaah yang shalat lebih utama daripada memperpanjang bacaan.”
(Badaa-i’ Shana-i’ 1/289)
Ditulis oleh: Ustaz Yusuf Abu Ubaidah As-Sidawi حفظه الله
√ Informasi:
- Whatsapp: 0895-3777-10900
- E-Mail: salam@kampustsl.id
- Instagram: @tarbiyahsunnahlearning
Membangun Generasi Unggul Berkarakter Rabbani